Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/MS.Sus 1.Tamrin Sitakar bin Lomba Sitakar
2.Ruslan Ujung bin Idris
3.Sabda Ujung bin Idris
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/MS.Sus
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tamrin Sitakar bin Lomba Sitakar
2Ruslan Ujung bin Idris
3Sabda Ujung bin Idris
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhumah Noiah Ujung Binti Idris telah meninggal dunia pada hari Rabu  tanggal 27 Agustus 2025 di Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri  karena Sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1175-SKM-02092025-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal 02 Sptember 2025;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Noiah Ujung Binti Idris meninggalkan Ahli Waris yaitu :
    1. Tamrin Sitakar Bin Lomba Sitakar, selaku Suami;
    2. Ruslan Ujung  Bin Idris, selaku Saudara Kandung;
    3. Sabda  Ujung    Bin Idris, selaku Saudara Kandung;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

            Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berpendapat lain,             mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak