| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 17/JN/2025/MS.Sus | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. 4.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.  | 
				1.NASRI BERUTU Bin Alm. NASAR BERUTU 2.ROULINA MANIK Binti HALIMUDDIN MANIK  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 17/JN/2025/MS.Sus | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : PRINT-83/L.1.32/Eku.2/10/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Pertama : ----Bahwa Terdakwa Nasri Berutu Bin Alm Nasar Berutu bersama-sama dengan Terdakwa Roulina Manik Binti Halimuddin Manik pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2022 bertempat Rumah Kediaman Anak Korban Roidhah Berutu Binti Nasri Berutu dan para Terdakwa yang beralamat di Jalan Malikulsaleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------- Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2022 sekira pukul 01.00 WIB ketika Anak Korban duduk dikelas 4 (empat) SD bertempat di Kamar pada Rumah Kediaman Anak Korban bersama dengan Terdakwa Nasri Berutu yang merupakan Ayah Kandung dari Anak Korban dan Terdakwa Roulina Manik yang merupakan Ibu Kandung dari Anak Korban, yang beralamat di Jalan Malikulsaleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, ketika Terdakwa Roulina sedang memijat Terdakwa Nasri Berutu, lalu Terdakwa Nasri Berutu meminta Terdakwa Roulina Manik untuk menyuruh Anak Korban untuk memijat Terdakwa Nasri Berutu serta menyuruh Anak Korban untuk membuka pakaiannya, selanjutnya Terdakwa Roulina menyuruh Anak Korban membuka seluruh pakaiannya dan memijat Terdakwa Nasri Berutu dan Anak Korban menuruti permintaan Terdakwa Roulina, sehingga Anak Korban memijat Terdakwa Nasri Berutu tanpa menggunakan pakaian, setelah selesai memijat Terdakwa Nasri Berutu, Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan tidur, kemudian ketika Anak Korban tidur Terdakwa Roulina mengangkat gamis yang dipakai Anak Korban keatas dan menutup mata Anak Korban menggunakan kain, selanjutnya Terdakwa Roulina meraba-raba payudara dan kelamin Anak Korban serta memasukkan jari Terdakwa Roulina kedalam kelamin Anak Korban secara berulang kali dengan disaksikan oleh Terdakwa Nasri Berutu, kemudian Terdakwa Nasri Berutu meraba-raba payudara Anak Korban dan menghisap payudara Anak Korban dan melakukan persetubuhan dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan menggoyang-goyangkan hingga mengeluarkan cairan putih (sperma) dilaintai kamar, bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan hingga Mei 2025 dan Anak Korban tidak berani menceritakan perbuatan para Terdakwa hingga akhirnya pada tanggal 26 Juli 2025 Anak Korban bercerita dengan Abang Kandung nya yaitu Anak Saksi A. Farhan Alfarizi dengan memberikan 1 (Satu) lembar kertas berisikan ajakan untuk kepada Anak Saksi A.Farhan Alfarizi untuk membawa Anak Korban pergi karena perlakuan Terdakwa Nasri Berutu yang mesum, dan Anak Saksi A. Farhan Alfarizi memberitahukan cerita tersebut kepada Saksi Wahyudhan AW Berutu dan Saksi Narman Berutu, kemudian Saksi Wahyudhan melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Kepolisian Resor Subulussalam.---------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor surat : B/54/VII/RES.1.24/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ridwansyah Nst terlah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Roidah dengan hasil pemeriksaan:---------------- Genital : Tampak selaput dara tidak utuh, dijumpai luka lecet disekitar nya.------------------------------------------ ---- Bahwa Anak Korban tersebut diatas merupakan orang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sebagaimana :----1. Kutipan Akta Kelahiran 1175-LT-20112019-0031, Anak Korban Roidhah Berutu lahir pada tanggal 12 Mei 2012--------------------------------------------------------2 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua : ----Bahwa Terdakwa SABARUDDIN Bin MUSA TUMANGGER pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2022 bertempat Rumah Kediaman Anak Korban Roidhah Berutu Binti Nasri Berutu dan para Terdakwa yang beralamat di Jalan Malikulsaleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2022 sekira pukul 01.00 WIB ketika Anak Korban duduk dikelas 4 (empat) SD bertempat di Kamar pada Rumah Kediaman Anak Korban bersama dengan Terdakwa Nasri Berutu yang merupakan Ayah Kandung dari Anak Korban dan Terdakwa Roulina Manik yang merupakan Ibu Kandung dari Anak Korban, yang beralamat di Jalan Malikulsaleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, ketika Terdakwa Roulina sedang memijat Terdakwa Nasri Berutu, lalu Terdakwa Nasri Berutu meminta Terdakwa Roulina Manik untuk menyuruh Anak Korban untuk memijat Terdakwa Nasri Berutu serta menyuruh Anak Korban untuk membuka pakaiannya, selanjutnya Terdakwa Roulina menyuruh Anak Korban membuka seluruh pakaiannya dan memijat Terdakwa Nasri Berutu dan Anak Korban menuruti permintaan Terdakwa Roulina, sehingga Anak Korban memijat Terdakwa Nasri Berutu tanpa menggunakan pakaian, setelah selesai memijat Terdakwa Nasri Berutu, Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan tidur, kemudian ketika Anak Korban tidur Terdakwa Roulina mengangkat gamis yang dipakai Anak Korban keatas dan menutup mata Anak Korban menggunakan kain, selanjutnya Terdakwa Roulina meraba-raba payudara dan kelamin Anak Korban dengan disaksikan oleh Terdakwa Nasri Berutu, kemudian Terdakwa Nasri Berutu meraba-raba payudara Anak Korban dan menghisap payudara Anak Korban, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hingga Mei 2025 dan Anak Korban tidak berani menceritakan perbuatan para Terdakwa hingga akhirnya pada tanggal 26 Juli 2025 Anak Korban bercerita dengan Abang Kandung nya yaitu Anak Saksi A. Farhan Alfarizi dengan memberikan 1 (Satu) lembar kertas berisikan ajakan untuk kepada Anak Saksi A.Farhan Alfarizi untuk membawa Anak Korban pergi karena perlakuan Terdakwa Nasri Berutu yang mesum, dan Anak Saksi A. Farhan Alfarizi memberitahukan cerita tersebut kepada Saksi Wahyudhan AW Berutu dan Saksi Narman Berutu, kemudian Saksi Wahyudhan melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Kepolisian Resor Subulussalam.-------------------------------------------------- Bahwa Anak Korban tersebut diatas merupakan orang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sebagaimana :------------------- 1. Kutipan Akta Kelahiran 1175-LT-20112019-0031, Anak Korban Roidhah Berutu lahir pada tanggal 12 Mei 2012-----------------------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------  | 
			||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	