| Dakwaan | 
				Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut : 
PERMOHONAN 
PRAPERADILAN 2 
A. Tentang Fakta Hukum 
1. Bahwa Pemohon merupakan istri dari saudara Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro, 
adalah seorang warga negara indonesia yang berdomisili di Dusun Timur, Rt 00/Rw 
00 Kelurahan Badar, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. 
2. Bahwa suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro telah dituduh 
melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 Jo Pasal 
50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Laporan 
polisi Nomor : LP.B/07/I/2023/SPKT/Resor Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 21 
Januari 2023 yang telah dilaporkan ke kantor Termohon (Kepolisian Negara Republik 
Indonesia Daerah Aceh Resort Subulussalam). 
3. Bahwa terhadap suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro telah 
dilakukan upaya paksa oleh beberapa Anggota Sat Reskrim Polres Subulussalam 
(Anggota Termohon) berupa penangkapan pada tanggal 22 Januari 2023 dengan 
fakta-fakta hukum sebagai berikut, 
a. Pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar Pkl. 01.30 wib dinihari di rumahnya di 
Dusun Timur, Rt 00/Rw 00 Kel. Badar, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi 
Aceh, suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro ditangkap oleh 
beberapa anggota SAT RESKRIM Polres Subulussalam yang mengaku diperintah 
oleh Termohon, dimana penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukan 
Surat tugas serta Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas 
tersangka. 
b. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh beberapa Anggota Termohon, saya 
bersama keluarga yang ada di lokasi pada saat itu menanyakan alasan 
ditangkapnya suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro namun 
para Anggota Termohon menyampaikan, suami saya atas nama Nastal Zebua Alias 
Ucok Bin Faosiaro diduga melakukan pelecehan seksual dan untuk lebih jelasnya 
akan dijelaskan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh 
Resort Subulussalam. 
c. Bahwa setibanya di kantor Polres Subulussalam, suami saya atas nama Nastal 
Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro dipukuli dan disuruh untuk mengakui 
perbuatannya oleh anggota Termohon. Pada awalnya suami saya atas nama 
Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro tidak mengaku karena merasa tidak 
melakukan hal yang disangkakan kepadanya, namun karena tidak tahan dengan 
rasa sakit akibat pemukulan yang terus menerus dilakukan oleh oknum anggota 
Polres Subulussalam (Anggota Termohon) pada akhirnya suami saya atas nama 
Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro memberi pengakuan yang mengiakan 
sangkaan tersebut. 
PERMOHONAN 
PRAPERADILAN 2 
d. Bahwa 1 (satu) hari setelah dilakukannya penangkapan oleh Anggota Termohon, 
saya baru mendapatkan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sprin 
Kap/02/I/RES.1.24./2023/SAT RESKRIM serta Surat Perintah Penahanan dengan 
Nomor : SP. Han/02/I/Res. 1.24./2023/Sat reskrim pada tanggal 23 Januari 2023 
yang ditandatangai oleh Termohon dan diantar oleh seseorang yang mengaku 
Pelapor ke rumah saya, bukan oleh anggota kepolisian. 
e. Bahwa sebelumnya, suami saya tidak pernah diundang atau dipanggil oleh SAT 
RESKRIM Polres Subulussalam (Termohon) untuk didengar keterangannya dalam 
perkara ini. 
f. Bahwa selama ditahan di Polres Subulussalam, suami saya atas nama Nastal Zebua 
Alias Ucok Bin Faosiaro tidak pernah dimintai keterangannya oleh penyidik Sat 
Reskrim Polres Subulussalam tetapi hanya disuruh dan dipaksa menandatangani 
beberapa dokumen yang telah disiapkan terlebih dahulu tanpa memberikan 
penjelesan terhadap isi dari dokumen tersebut kepada suami saya atas nama 
Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro. 
4. Bahwa laporan yang diterima oleh Termohon melalui SAT RESKRIM Polres 
Subulussalam hanya berdasarkan pada keterangan pelapor saja dan tidak memiliki 
saksi yang menyaksikan kejadian tersebut secara kasat mata sehingga patut diduga, 
penyidik SAT RESKRIM Polres Subulussalam tidak memiliki alat bukti permulaan yang 
cukup untuk melakukan penangkapan. 
5. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, ternyata Laporan yang dilayangkan oleh Pelapor 
di SAT RESKRIM Polres Subulussalam bukan merupakan tindakan dari pelapor 
sendiri, melainkan dorongan dari pihak ke 3 (tiga) yang memfasilitasi pelaporan ini. 
6. Bahwa pada awalnya kejadian yang dialami oleh anak pelapor merupakan tindakan 
penganiayaan yang dilakukan oleh teman-teman sekolahnya, namun dialihkan pada 
dugaan pelanggaran Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang 
Hukum Jinayat yang kemudian dimuat dalam Laporan polisi Nomor : 
LP.B/07/I/2023/SPKT/Resor Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 21 Januari 2023. 
7. Bahwa pada saat negosiasi penyelesaian persoalan ini, Pelapor menyampaikan bahwa 
dia bersedia melakukan perdamaian namun dia takut karena diancam oleh seseorang 
yang menjadi saksi dalam perkara ini yang mengatakan, Apabila kamu mencabut 
laporan ini maka kamu bisa saya laporkan balik. 
8. Bahwa pada saat negosiasi tentang penyelesaian perkara, Pelapor meminta uang 
perdamaian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). 
9. Bahwa pada saat negosiasi penyelesaian perkara ini, seorang yang mengaku berstatus 
sebagai saksi sekaligus yang diduga memfasilitasi persoalan ini mengancam akan 
menaikan kasus ini ke beberapa media, LSM, ormas dan termasuk melaporkannya ke 
anggota GAM.  |