| Dakwaan | 
				AKWAAN : Pertama : ----Bahwa Terdakwa SABARUDDIN Bin MUSA TUMANGGER pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 bertempat Rumah Kediaman Anak Korban Roidhah Berutu Binti Nasri Berutu yang beralamat di Jalan Malikulsaleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-- ---- Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2023 sekira pukul 01.00 WIB ketika Anak Korban sedang tidur di ruang tamu pada rumahnya yang beralamat di Jalan Malikulsaleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa menghampiri Anak Korban dan menangkat baju Anak Korban keatas dan membuka celana Anak Korban sampai terlepas semua selanjutnya Terdakwa menurunkan celananya hingga sebatas lutut dan terdakwa mengangkangkan kaki Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (zakar) kedalam alat kelamin Anak Korban (faraj) sehingga Anak Korban merasakan sakit pada kelaminnya, dan Terdakwa tetap melakukan perbuatannya dan menggoyangkan badannya secara maju mundur diatas tubuh Anak Korban kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan putih, bahwa Anak Korban tidak berani melawan Terdakwa karena Anak Korban takut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “Jangan bilang siapa-siapa ya” sehingga Anak Korban diam saja.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor surat : B/54/VII/RES.1.24/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ridwansyah Nst terlah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Roidah dengan hasil pemeriksaan:---------------- Genital : Tampak selaput dara tidak utuh, dijumpai luka lecet disekitar nya.------------------------- ---- Bahwa Anak Korban tersebut diatas merupakan orang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sebagaimana :------------------------------------------------ 1. Kutipan Akta Kelahiran 1175-LT-20112019-0031, Anak Korban Roidhah Berutu lahir pada tanggal 12 Mei 2012-------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------- ATAU Kedua : ----Bahwa Terdakwa SABARUDDIN Bin MUSA TUMANGGER pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 bertempat Rumah Kediaman Anak Korban Roidhah Berutu Binti Nasri Berutu yang beralamat di Jalan Malikulsaleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2023 sekira pukul 01.00 WIB ketika Anak Korban sedang tidur di ruang tamu pada rumahnya yang beralamat di Jalan Malikulsaleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa menghampiri Anak Korban dan langsung memegang dan meremas-remas payudara Anak Korban serta menciumi leher Anak Korban serta pipi dari Anak Korban, bahwa Anak Korban tidak berani melawan Terdakwa karena Anak Korban takut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “Jangan bilang siapa-siapa ya” sehingga Anak Korban diam saja.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa Anak Korban tersebut diatas merupakan orang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sebagaimana :------------------------------------------------ 1. Kutipan Akta Kelahiran 1175-LT-20112019-0031, Anak Korban Roidhah Berutu lahir pada tanggal 12 Mei 2012--------------------------------------------------------------------------------------------- 2 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------  |